Salah satu keputusan pemerintah yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam konferensi pers pada Kamis (23/6) di Kantor Kepresidenan, adalah pembentukan satuan tugas (Satgas). Keputusan ini dilakukan sebagai respons atas kasus kematian Ruyati binti Satibi, TKI yang dipancung di Arab Saudi. Satgas ini dibentuk untuk menangani dan melakukan pembelaan terhadap WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri.
Satgas ini akan menambah deretan jumlah Satgas bentukan SBY. Sejak menjabat Presiden RI, setidaknya SBY sudah membentuk 13 Satgas sejak 2005.
Satgas pertama yang dibentuk SBY adalah Satgas Investasi Infrastruktur pada Januari 2005. Kemudian, dibentuk Satgas Flu Burung pada Maret 2007 dan Satgas Pemilu pada Oktober 2008. Dan, yang paling populer saat ini adalah Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang dibentuknya pada November 2009.
Pembentukan Satgas yang merupakan lembaga ad hoc ini terjadi karena lembaga resmi negara tidak berfungsi. Namun, dari semua Satgas bentukan pemerintah sebelumnya, tidak banyak membantu kinerja pemerintahan.
Bagaimana menurut Anda, apakah satgas ini efektif untuk melakukan pembelaan terhadap WNI di luar negeri? Silahkan berkomentar!
Sumber : http://www.mediaindonesia.com/read/2011/06/24/237034/297/121/Republik-Satgas/54
0 komentar:
Posting Komentar